Tiga Rakit PETI Ditertibkan, Polsek Kuantan Tengah Imbau Warga Jaga Kelestarian Sungai

KUANSING – Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti informasi masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai respons cepat kepolisian.

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan,” ujar AKP Toni.

Pengecekan dilakukan personel yang dipimpin Panit Opsnal Intel Ipda Karel, S.H bersama sejumlah personel.

“Tim bergerak sekitar pukul 20.15 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek.

Setibanya di lokasi, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, ketiga rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik maupun operator di lokasi.

Selain itu, personel juga melakukan pencarian terkait informasi keberadaan alat berat yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi. Namun, alat berat tersebut tidak ditemukan.

Rakit Ditertibkan Agar Tak Bisa Digunakan Lagi

Terhadap tiga unit rakit beserta peralatan yang ada di lokasi, personel melakukan tindakan kepolisian dengan membuat sarana tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas PETI.

AKP Toni menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan hukum, kegiatan tersebut juga berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *