KUANSING – Polsek Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singing dengan memusnahkan empat unit rakit PETI.
Penindakan itu berlangsung Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tegas ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Ditemukan Tak Beroperasi, Langsung Dibakar
Menerima informasi warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim menyisir aliran sungai di Desa Kebun Lado yang dilaporkan warga.
Di lokasi, tim menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Polisi memastikan tidak ada aktivitas penambangan saat pengecekan berlangsung.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto, S.H., M.H membenarkan penindakan tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap empat unit rakit PETI tersebut dilakukan tindakan berupa perusakan dan pembakaran untuk mencegah peralatan kembali digunakan,” kata Iptu Edi Winoto.
Keempat rakit tersebut kemudian dirusak dan dibakar di lokasi. Pemusnahan dilakukan agar peralatan tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Dalam penertiban ini, polisi tidak mengamankan pelaku. Tidak ada barang bukti yang dibawa ke Mapolsek Singingi.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat. Aktivitas PETI berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian kawasan aliran sungai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya,” pungkasnya.
(red)
