Operasi Gabungan di Rohil, 2 Pengedar Sabu dan 38,9 Gram Sabu Diamankan

ROHIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir bersama unsur gabungan TNI-Polri menggerebek sebuah rumah di Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Minggu (18/10/2026) sore.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tersebut, melibatkan 45 personel gabungan dan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H bersama KBO Satresnarkoba Iptu Lukfi Nareri, S.A.P., M.M.

Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial H (26) dan AI (46). Dari lokasi, tim menyita lima plastik sabu seberat 38,9 gram, bong, timbangan digital, uang tunai Rp7.100.000, dan dua unit handphone. Hasil pemeriksaan medis, keduanya positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Sita 38,9 Gram Sabu dan Rp7,1 Juta

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H didampingi Kasi Humas Ipda Anton, S.H menegaskan, operasi ini merupakan komitmen Polres Rohil dalam pemberantasan narkoba hingga ke kawasan rawan.

“Keberhasilan hari ini membuktikan bahwa operasi pemberantasan narkoba terus berjalan di seluruh titik rawan, termasuk di kawasan yang sebelumnya belum terekspos. Sejalan dengan program prioritas Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi β€” Pemberantasan dan Pemulihan Kawasan Rawan Narkoba, kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga memutus rantai peredaran sekaligus memulihkan lingkungan agar kembali aman dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, temuan barang bukti yang signifikan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110.

“Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Rokan Hilir sebagai jalur atau tempat penyimpanan narkoba, akan kami kejar hingga tuntas. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center Polri di nomor 110. Informasi dari Anda sangat berharga untuk menyelamatkan lingkungan kita,” tutupnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Operasi berjalan lancar dan situasi tetap aman kondusif.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *