Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Sabu 2,82 Gram, Barang Bukti Dibuang ke Sumur Bor

KAMPAR – Polsek Tapung Hilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SS alias S, warga Desa Gerbang Sari ditangkap, Jumat (23/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,82 gram dan satu unit handphone Vivo Y02t warna gold.

Kapolsek Tapung Hilir, Iptu Riko Riski Masri, S.H., M.H mengatakan bahawa pengungkapan dipimpin langsung bersama Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham dan tim.

“Pelaku kita amankan di dalam rumahnya. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa, ditemukan satu paket klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam sumur bor. Diduga sempat dibuang pelaku saat akan ditangkap,” ujar Iptu Riko.

Hasil interogasi awal, SS mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyebut nama seorang pria lain berinisial IW alias I yang berada di Jalur 3 Desa Gerbang Sari sebagai sumber barang.

Tim kemudian melakukan pengembangan. Saat akan diamankan, IW diduga mencoba kabur sambil membuang barang bukti sabu.

“Hasil tes urine SS dinyatakan positif metamfetamin,” kata Iptu Riko.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Iptu Riko.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *