Laporan Masuk Lewat Layanan 110, Polres Kuansing Sikat Aktivitas PETI di Simpang Cuko

KUANSING – Merespon cepat pengaduan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110 terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polres Kuantan Singingi langsung bergerak melakukan pengecekan dan penertiban, Minggu (25/10/2026).

Penertiban dilakukan di wilayah Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Pamapta II Polres Kuansing Ipda Rio Rezeky menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari warga soal adanya aktivitas PETI di lokasi.

“Menindaklanjuti laporan itu, bersama personel piket fungsi Polres Kuansing bergerak menuju TKP untuk melakukan pengecekan,” kata Ipda Rio Rezeky.

Setibanya di lokasi sekira pukul 10.20 WIB, petugas menemukan dua unit rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi. Agar tidak digunakan lagi, petugas langsung melakukan penertiban dengan membakar kedua rakit tersebut.

Dapat Info Tambahan, Satu Rakit Lagi Dibakar

Tak berhenti di situ, sekira pukul 11.00 WIB saat personel dalam perjalanan keluar dari lokasi, petugas kembali menerima informasi tambahan dari masyarakat terkait keberadaan satu unit rakit jenis stingkai. Berdasarkan informasi itu, personel kembali melakukan penertiban dengan membakar rakit tersebut.

“Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat terdiri dari Pamapta II Polres Kuansing, piket fungsi Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, serta Si Propam Polres Kuansing,” ujar Ipda Rio Rezeky.

Usai penertiban, Ipda Rio Rezeky juga menghimbauan masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas PETI dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan tersebut melalui Polres Kuansing atau Layanan Kepolisian 110.

“Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa oleh petugas,” tambah Ipda Rio Rezeky.

Polres Kuansing mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *