Gerak Cepat Polsek Siak Hulu, Jaringan Sabu Lintas Kecamatan Terbongkar

KAMPAR – Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,27 gram, Sabtu (31/10/2026).

“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB terhadap tersangka berinisial RF (31) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu,” kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, S.Pi., M.H, Selasa (03/11).

Dari tangan RF, tim menemukan dua paket kecil sabu-sabu. Hasil interogasi awal kemudian mengarahkan tim untuk melakukan pengembangan ke dua lokasi berbeda.

“Setelah pengembangan, tim kembali mengamankan WW (39), RW (39) dan DA (33). Ketiganya diamankan di Jalan Melati Dusun 3 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu dan Gang Sejahtera, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” jelas Kapolsek.

77 Paket Kecil dan Uang Tunai Disita

Dari penggeledahan terhadap keempat tersangka, tim menyita barang bukti berupa 77 paket kecil, dua paket sedang, dan satu paket besar sabu-sabu dengan total berat kotor 25,27 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp915.000.

“Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP dengan peran sebagai penyimpan, penguasa, penjual dan perantara,” tegas Kompol Deni Afrial.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata program Polisi Bersama Masyarakat. Ia mengimbau warga untuk berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *