DUMAI – Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis etomidate. Empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sebanyak 28 cartridge merek Wang Lai dengan total berat kotor sekitar 265,90 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026 terkait adanya penyimpanan narkotika jenis etomidate di salah satu kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M mengatakan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan. Pada Senin 2 November 2026 sekitar pukul 10.40 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF di kamar hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan cartridge diduga etomidate merek Wang Lai,” kata AKP Gus Purwantoro, Selasa (03/11).
Dari tangan MF, tim mengamankan sembilan cartridge, satu unit handphone Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp1.700.000 yang diakui sebagai hasil penjualan.
“Hasil pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MZ,” ujar AKP Gus Purwantoro.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota. Dalam pengembangan yang sama, tim juga mengamankan pria berinisial A di kawasan Gang Pepaya II yang sempat berusaha melarikan diri.
Dari tangan MZ, tim menemukan 13 cartridge di dalam tas selempang hitam, dua unit handphone Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, dan plastik pembungkus.
“Sementara dari tersangka A diamankan satu cartridge yang terpasang pada vape merek DJOY, satu handphone Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor polisi,” jelas AKP Gus Purwantoro.
Pengembangan Berlanjut, Satu Tersangka Lagi Diamankan di Dumai Selatan
Hasil pengembangan mengungkap masih ada barang bukti lain yang disimpan di Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan. Tim bergerak dan mengamankan pria berinisial MHA di depan rumahnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge di dalam kantong celana jeans yang tergantung di dinding kamar, serta satu unit iPhone 15 Pro Max warna abu-abu. MHA mengaku lima cartridge tersebut milik tersangka A yang dititipkan kepadanya.
“Secara keseluruhan, tim mengamankan empat tersangka dengan 28 cartridge etomidate merek Wang Lai seberat 265,90 gram, sejumlah handphone, alat hisap vape, uang tunai dan satu unit sepeda motor,” terang AKP Gus Purwantoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tiga tersangka yakni MF, MZ dan A dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, sedangkan MHA dinyatakan negatif Methamphetamine, Amphetamine, maupun THC.
“Keempat tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Polres Dumai berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar AKP Gus Purwantoro..
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(red)
