Gerak Cepat Polsek Kandis, Pengedar Sabu Tumbang di KM 73

SIAK – Polsek Kandis berhasil mengungkap kasus narkotika di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Selasa (3/11/2026). Seorang pria berinisial MD (28) diamankan bersama sabu seberat 2,47 gram.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan gang di sekitar Klinik Mutiara KM 73 kerap diduga menjadi lokasi transaksi sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolsek, Kamis (05/11).

Saat pemantauan, tim melihat seorang pria keluar dari gang dan mengambil sesuatu dari semak-semak.

“Kemudian tim bergerak cepat dan mengamankan tersangka,” ujar Kompol Bagus.

Ngaku dari Travel, Untuk Kerja

Saat diamankan, pria itu diduga menjatuhkan bungkus rokok merek Surya. Setelah diperiksa, tim menemukan paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah barang lainnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,47 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu kotak rokok, tisu, kemasan makanan ringan, satu unit handphone Redmi 14C warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial T. Sabu itu, menurut pengakuannya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan saat bekerja,” ungkap Kapolsek.

Polsek Kandis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Kompol Bagus.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *