KUANSING (HSB) – Seorang pria di Kuantan Singingi berinial M (45) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kuansing setelah terciduk mencuri tandan buah kelapa sawit (TBS) milik PT Duta Palma Nusantara, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi .
Aksi pencurian tersebut diketahui security perusahaan yang mencurigai adanya 3 orang yang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di blok I 16, tepatnya perbatasan lahan perusahan dengan lahan masyarakat.
Security kemudian membagi anggota menjadi 2 (dua) tim yaitu 2 (dua) orang anggota di lokasi kampung dan 2 (dua) orang lagi di lokasi perusahaan. Setelah dipastikan bahwa orang yang tidak dikenal tersebut memanen buah perusahaan, selanjutnya security melakukan upaya penangkapan. Sekira pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan salah satu orang yang bernama M (45) sementara 2 pelaku lagi berhasil melarikan diri kearah rawa-rawa.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti TBS yang sudah di panen, alat memanen (dodos), keranjang dan 2 (dua) unit sepeda motor, selanjutnya perusahaan melapor ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/5) Sekira Pukul 10.00 WIB.
“Kita mendapat laporan dari April selaku kepala security PT DPN, bahwa pada hari Jumat (12/5) sekira pukul 14.00 WIB saudara M telah diamankan karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Blok I 16 PT DPN Sei Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing,” jelas AKP Linter.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti TBS hasil curian dan 2 unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
“Barang bukti yang kita amankan buah kelapa sawit yang sudah ditimbang seberat 1,360 Kg, 1 ( satu) unit sepeda motor Smast trondol, 1 ( satu) unit sepeda motor Verza warna merah Hitam tanpa nopol, 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah keranjang rotan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 2.800.000 dan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara.
(ES/HPK)