Polsek Bukit Raya Ringkus 2 Tersangka Penggeroyokan Dengan Modus Aplikasi Me Chat

PEKANBARU (HSB) – Akibat boking perempuan melalui aplikasi penyedia jasa online (Me Chat), korban inisial MAF (22) harus mengalami ancaman dan penggeroyokan, Selasa (20/06).

Kejadian yang terjadi pada Selasa (20/06/23) di Jalan Kaharuddin Nasution Gang Buntu Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sekira pukul 01.00 WIB tersebut, melibatkan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana penggeroyokan dan pengancaman.

Kapolresta Pekanbaru, Kombespol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH membenarkan adanya dua orang diduga pelaku penggeroyokan dan pengancaman berinisial PRG (23) dan TJG (20) keduanya merupakan warga Jalan Kaharuddin Nasution Gang Buntu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan saat ini diamankan di Sel Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya menceritakan kronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 00.15 WIB, korban MAF mengirimkan pesan Me-Chat ke akun milik F (20) dengan tujuan untuk shortime dengan harga kesepakatan senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban MAF diminta oleh F untuk datang ke rumahnya yang berada di Jalan Kaharuddin Nasution Gang Buntu. Sesampainya di rumah tersebut korban MAF dan F ngobrol, tak lama kemudian datang suami F yang berinisial PRG (23) dan meminta uang short time tersebut senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

“Karena korban MAF tidak mau memberikan uang, kemudian tersangka PRG meninju dagu korban MAF sebanyak 2 (dua) kali dan meninju bibir sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kirinya. Tak lama kemudian datang tersangka TJG ke tempat tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang celanannya sambil melakukan pengancaman kepada korban MAF dengan mengatakan “kau bayar uangnya gak atau ku bunuh kau dengan pisau ini.” Korban MAF tidak memiliki uang, kemudian tersangka PRG menyuruh korban untuk pergi. Namun sewaktu korban MAF naik ke sepeda motornya, tersangka PRG mengambil batang bambu rotan dan memukulkan ke punggung korban MAF sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya korban langsung pergi dan melaporkan ke Polsek Bukit Raya,” terang Kapolsek.

Mendapat laporan adanya korban penganiayaan dan pengancaman, Kapolsek Bukit Raya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH beserta Anggota Opsnal Raya Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 06.30 WIB, tersangka PRG dan TJG berhasil diamankan oleh anggota di Jalan Kaharuddin Nasution Gang Buntu Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Polsek Bukit Raya guna proses penyidikan selanjutnya.

Dari tangan para tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) batang bambu rotan.

Kapolsek Bukit Raya menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh aplikasi Me Chat.

“Aksi modus melalui aplikasi Me Chat ini sudah sering terjadi, kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Me Chat. Sudah banyak korban modus penipuan, pemerasan berujung penganiayaan seperti ini,” tuturnya.

(ES/HPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *