ROHIL (HSB) – Peroleh informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir ringkus seorang tersangka pengedar sabu di sebuah Wisma, Selasa (22/06) lalu.
ISM alias IM, alamat Kepenghuluan Pematang Damar Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir diringkus pihak berwajib di Wisma Arkemo yang berlokasi di Jalan lintas Riau Sumut tepatnya di Balam Km 17 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil dengan menemukan dan menyita seberat 91 gram barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Satresnarkoba.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah wisma ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, Kasat Resnarkoba Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” jelas AKP Juliandi.
Hasil dari penyelidikan tersebut, tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika. Kemudian tim melakukan pengerebekan dan melihat 1 orang laki laki yang berada di depan kamar nomor 10 wisma, selanjutnya langsung di amankan.
“Sementara 1 orang lainnya yang berhasil melarikan diri dari kamar wisma, teman dari terlapor. Setelah di interogasi temanya tersebut berinisial J dan terlapor yang berhasil di amankan mengaku bernama ISM alias IM. Tim melakukan pengeledahan badan pakaian dari proses pengeledahan terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Rohil.
Namun pada saat di lakukan pengeledahan di kamar nomor 10 yang mana kamar tersebut tempat menginap terlapor dan teman terlapor yang berhasil melarikan diri, tim menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik asoi warna Biru serta beberapa bungkusan platik klip Merah yang terletak di atas meja kamar.
“Tim juga mengamankan 1 unit timbangan digital di depan kamar tepatnya di atas tirai depan kamar hotel dan 1 unit handphone Android merk Realme warna Biru. Setelah introgasi, terlapor mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama J (DPO), orang yang melarikan diri pada saat dilakukan pengerebekan. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusustan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.
Semua barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik asoi warna Biru, 1 buah handphone android merk Realme warna Biru dan beberapa bungkusan plastik Putih bening klip Merah.
“Hasil tes urine positif AMP, selanjutnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Juliandi SH.
(ES/HPR)