KAMPAR (HSB) – Polres Kampar gelar press release kasus pencurian sepeda motor (curanmor), tujuh orang pelaku dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang, Senin (31/7/2023) sekira pukul 10. 00 WIB.
Press release ini dipimpin oleh Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra SIK MH serta di dampingi Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH, Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH MH dan Kasi Humas Ipda David Gusmanto SH MH.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kampar mengatakan terungkapkan kasus ini berawal penangkapan dari pelaku MA (38) dan TA (25) yang merupakan warga Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Dari penangkapan mereka berdua maka pelaku lainnya berhasil kita amankan AN (22), FR (38), IR, AY dan DD.
“Semua pelaku kita berhasil amankan dan 12 unit sepeda motor. Untuk barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Untuk pelaku MA sudah bereaksi di 27 TKP dan untuk pelaku TA 50 TKP. “Semua mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku ini menjual belikan sepeda motor tersebut, sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya lima pelaku lainnya berhasil diamankan.
“Untuk itu, kepada masyarakat untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan,” tegas Kasat
Untuk para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor harap melapor ke Polsek terdekat. “Jika diantara 12 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat-surat lengkapnya untuk membuktikan unitnya dan melalui prosedur,” pungkas Wakapolres.
(EVS)















