PEKANBARU (HSB) || Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH memimpin langsung giat patroli cegah balap liar serta razia balap liar,Sabtu (12/08) sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya tersebut berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor berknalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga akan digunakan untuk aksi balap liar.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan personil Polsek Bukit Raya, personil Satlantas Polresta Pekanbaru dan personil Koramil TNI AD dalam merazia pengendara bermotor yang diduga para pelaku aksi balap liar jalanan yang sudah meresahkan masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Jefri RP Siagian SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH menjelaskan, bahwa kegiatan razia balap liar serta kendaraan menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar merupakan salah satu upaya pihak Kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan. Aksi balap liar membahayakan bagi pengendara jalan lainnya serta untuk mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari.
Kapolsek Bukit Raya menerangkan, kegiatan patroli cegah balap liar dan razia balap liar dilaksanakan di wilayah yang rawan digunakan untuk area balap liar antara lain di depan Pos Gurindam 3 Jalan Jend Sudirman, persimpangan lampu merah Jalan Arifin Ahmad – Jalan Soekarno Hatta, depan Teras Kayu Resto Jalan Jendral Sudirman dan depan Kantor DPRD Provinsi Riau Jalan Jend Sudirman.
“Kegiatan razia dan cegah balap liar difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong/preng yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat terutama yang melintas di jalan raya,” jelas Kapolsek.
AKP Syafnil juga menjelaskan, pelaku balap liar/pengendara motor dengan knalpot brong yang melewati Jalan Jend Sudirman dan Jalan Arifin Ahmad sangat mengganggu masyarakat sekitar. Untuk itu apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong/preng langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut.
“Dalam kegiatan razia balap liar dan knalpot brong yang dilaksanakan hingga Pukul 03.30 WIB, tim berhasil mengamankan 22 ( dua puluh dua) unit sepeda motor berbagai merk yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Selain mengamankan kendaraan yang memakai knalpot brong/tidak standar dan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Polsek Bukit Raya juga turut membawa remaja yang mengendarai kendaraan tersebut untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” urai Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan, dengan rutinnya dilaksanakan kegiatan patroli dan razia balap liar serta knalpot brong yang tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya dapat mencegah gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Mengingat suara bising yang ditimbulkan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan warga saat sedang beristirahat terutama dimalam hari serta kendaraan yang menggunakan knalpot brong juga identik dengan kendaraan yang digunakan oleh remaja untuk aksi balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Kegiatan razia balap liar dan knalpot brong di Wilayah Hukum Polsek Bukit Raya merupakan giat yang dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai respon dan tindak lanjut dari keresahan masyarakat. Selain suara bising dari knalpot brong/preng yang menganggu kenyamanan warga saat sedang istirahat aksi balap liar juga membahayakan pengendara yang melintas,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam. Hendaknya orang tua juga tidak membiarkan merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama knalpot brong/preng yang tidak sesuai aturan karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat umum.
(EVS)