DUMAI (HSB) || Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil meringkus 2(dua) orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Minggu (17/09).
Pelaku berinisial DAR alias MW (33) warga Jalan Rimbun Jaya RT 04 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan bersama rekannya AS alias AN (33) warga Jalan Rimbun Jaya RT 02 Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH.SIK. MSi melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH MH membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Sungai Parit Kitang Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, ada 2(dua) orang bersaudara abang adik yaitu JEF alias AP dan KAD alias ENG sering melakukan transaksi narkoba,” jelas Kasat.
Iptu Mardiwel SH MH mengatakan, berbekal informasi tersebut, memerintahkan tim untuk menindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan guna mencari kedua pelaku.
“Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Hendri melakukan penggerebekan di Sungai Parit Kitang dan berhasil mengamankan 2(dua) DAR alias MW (33) dan AS alias AN (33). Sedangkan JEF alias AP dan KAD alias ENG berhasil lolos sesaat sebelum dilakukan penggerebekan karena mengetahui ada polisi datang,” ujar Iptu Mardiwel.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap DAR alias MW dan ditemukan 11(sebelas) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket sebelah kiri. Selain sabu juga ditemukan 1(satu) helai plastik obat, 1(satu) helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone android merk Vivo warna Gold.
“Sedangkan terhadap AS alias AN ditemukan 3(tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu digenggaman tangan kirinya dan 3(tiga) paket ditemukan di dalam saku kantong celana depan sebelah kanan. Selain sabu turut diamankan 2(dua) helai plastik bening, uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta limaratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit handphone Android merk Titel warna Biru metalik. Dari keterangan keduanya bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari KAD alias ENG dan dari JEF alias AP,” ungkap Kasat.
Selanjutnya tim melanjutkan pencarian terhadap JEF alias AP di rumahnya di Jalan Rimbun Jaya RT 01, namun tidak berada di rumahnya. Kemudian dengan disaksikan oleh Sri alias Epi istri dari JEF alias AP, ditemukan 1/2 (setengah) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna Merah.
“Selesai melakukan penggeledahan dirumah JEF alias AP, tim mendatangi rumah KAD alias ENG di Jalan Rimbun Jaya RT 04 namun tidak ditemukan keberadaannya dan tim opsnal melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti apapun,” kata Iptu Mardiwel.
Kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan penimbangan berat sabu yang diamankan adalah 5,68 gram sedangkan berat pil ekstasi nya 0,26 gram.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Duma.
(ES)

