Ketahuan, Ishak Hamzah Sudah Bantahkan Tuduhan Pelapor ke Penyidik, Strategi Hukum Bocor?

MAKASSAR (HSB) – Tim Kuasa Hukum tersangka Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewa SH bocorkan hasil audiensi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Makassar, Selasa (26/09).

Ia mengaku tindakan Penyidik Polrestabes Makassar Unit Tahbang ini sangat tidak profesional dan dinilai merugikan tersangka.

β€œBeberapa pembuktian yang kami stor ke penyidik untuk bantahan sangkaan Pasal 263 dugaan pemalsuan surat terhadap klien kami tidak diteruskan ke JPU seakan disengaja dan atau punya tendensi dalam perkara ini,” terang Wawan usai gelar perkara Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah di Kantor Law Firm Misi Keadilan Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.

Pembuktian yang disebut berupa, penetapan ahli waris 2023, Laporan Polisi terlapor inisial HR 2012 soal dugaan penggelapan rincik sertifikat kerajaan dan perikatan perjanjian jual beli milik Ishak Hamzah.

Bahkan penyidik disebut tidak mengkonfirmasi JPU soal adanya gugatan perdata saat Ishak Hamzah ditahan badan oleh Penyidik.

β€œPenyidik seakan memaksakan diri untuk melimpahkan berkas Ishak Hamzah ke JPU namun karena usaha itu tidak berhasil maka imbasnya mereka harus tangguhkan dan memaksakan klien kami untuk keluar dari tahanan pada saat menjelang 60 hari proses penyidikan ini berakhir. JPU tidak terkonfirmasi oleh penyidik soal pembuktian kami, nanti kami yang ajukan surat sampai tiga kali dengan melampirkan pembuktian itu baru JPU tau soal tuduhan ke klien kami,” kata Wawan saat dikonfirmasi media.

Ia mengaku perilaku Penyidik Unit Tahbang Polrestabes Makassar ini merugikan Tersangka dan tidak beretika.

β€œEtikanya yang tidak ada ini penyidik, begitu juga para atasannya yang tidak profesional, terlalu kasar mainnya. Klien kami sangat dirugikan, terus siapa yang mau bertanggung jawab terkait soal ini. Hati hati pimpinan cuci tangan, begitu firasat saya. Strateginya bocor dan ketahuan,” pungkasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *