PEKANBARU – Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus 2 komplotan jambret yang telah beraksi di 7 TKP, Selasa (23/04) kemaren,
Kedua pelaku berinisial BA (21) dan RK (22) ini berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini berdasarkan laporan warga bernama Ari Yulinda (42),” kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial didampingi Kanitreskrim Iptu Dodi Vivino, Rabu (24/04/2024).
Kapolsek menambahkan, kedua pelaku ini memang sengaja mengincar korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.
“Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban,” jelas Kompol Oka.
Pelaku sempat terekam kamera CCTV, Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, tim gabungan mengetahui tentang keberadaan para pelaku.
“Tim gabungan melakukan penangkapan di rumah tersangka Roni di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai. Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda dan diserahkan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Oka.
Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang saling kenal pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolsek.
(red)