KUANSING (HSB) – Satreskrim Polres Kuansing meringkus seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian uang kotak infak masjid di Alfamart Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (06/05) kemarin sekira pukul 17.54 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH kepada wartawan di Teluk Kuantan menjelaskan, pelaku berinisial BP (36) diamankan setelah adanya laporan pengurus Masjid Al Furqan yang mendapat laporan ada pencurian kotak infaq masjid yang di letakkan di depan Alfamart Sungai Jering oleh BP (36) yang merupakan warga Sidomulyo Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu yang diamankan petugas saat berada di Alfamart Sungai Jering.
“Kronologi penangkapan berawal saat BP (36) yang saat itu berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan ke Air Molek, dengan menggunakan sepeda motor. Lalu sekira pukul 17.54 WIB, pelaku sampai di Teluk Kuantan dan membeli air mineral di Alfamart Sungai Jering Teluk Kuantan,” jelas AKP Linter.
“Setelah membayar air mineral tersebut dikasir pelaku keluar dan melihat uang dalam kotak Infaq didepan pintu Alfamart. Kemudian lelaku langsung mengambil plat penahan kampas rem sepeda motor dari saku celana pelaku dan memasukkan plat ke celah kaca tempat memasukkan uang/tutup kotak infaq tersebut,” ungkap AKP Linter.
Kemudian pelaku mengangkat tutup kotak infaq tersebut hingga terbuka, lalu pelaku langsung mengambil uang dalam kotak infaq tersebut. Pelaku kembali masuk kedalam Alfamart dan berpuraβpura hendak menukarkan uang tersebut dikasir dengan mengatakan kepada kasir βtukar uang iniβ dijawab kasir βtidak mungkin kau tukar uangβ sehingga karena takut ketahuan pelaku meninggalkan uang tersebut dimeja kasir kemudian pelaku langsung keluar Alfamart dan langsung naik keatas sepada motor.
“Namun tibaβtiba datang satu orang anggota kepolisian dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku dibawa duduk depan Alfamart tersebut. Kepada anggota kepolisian tersebut pelaku mengakui bahwa pelaku telah mencuri uang kotak infaq tersebut, lalu setelah pengurus Masjid Al Furqan datang pelaku langsung dibawa ke Polres Kuansing,” ujar AKP Linter.
Petugas yang berada di lapangan yakni Aipda Frengky Tampubolon, Bripka Bonari Syahputra dan Bripda Memed Ali Akja berhasil mengamankan 1 (satu) buah kontak infaq Masjid Al Furqan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, uang sebesar Rp 1.077.100,- (satu juta tujuh puluh tujuh ribu seratus rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra x 125 warna Hitam.
AKP Linter menambahkan, saat ini pelaku sudah mendekam di dalam ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum.
βPasalnya ditukar menjadi pasal 363 ayat 1 ke 5e tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,β tutupnya.
(ES/HPR)

