ROHIL (HSB) – KA alias AK (38) warga Jalan Karya Bersama Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Kamis (08/06) kemarin.
Pria mengaku sebagai petani itu ditangkap petugas atas tindak lanjut dari laporan Andi Suwito (25) yang mengalami kehilangan 3 ekor sapinya di Jalan Poros Teluk Bano I Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Senin 29 Mei 2023 lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut.
Pelapor bertemu dengan saudara Andri (saksi) diperkebunan masyarakat dan bertanya Lembu kita sudah 3 hari gak kelihatan, kemana ya Ndri ? kemudian saudara Andri menjawab” Ah masa ia sudah 3 hari tidak balik nanti kita cari dan nanti kutanyakan sama kawan-kawan, mana tau mereka melihatnya.”
“Selanjutnya Pelapor bersama bersama saudara saksi pergi kekebun masyarakat untuk melakukan pencarian namun tidak menemukan 2 ekor lembu miliknya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta rupiah dan melaporkan kepolsek bangko pusako,” jelas AKP Juliandi.
Sehubungan dengan kejadian dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak tersebut diatas, atas perintah Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbantoruan SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim untuk melakukan cek TKP dan kegiatan penyelidikan.
Kemudian didapat informasi bahwa pelaku yang bernama saudara inisial KA alias AK sedang berada di Jalan Karya Bersama Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako. Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan tim mengamankannya.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian hewan ternak berupa 2 ekor sapi jantan warna Hitam dan Putih. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
(ES/HPR)

