KAMPAR – Polisi mengamankan sepasang kekasih di kamar kontrakan yang terletak di Falmboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Sepasang kekasih berinisial RI (21) dan AG (29), tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,53 gram.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah kontrakan pelaku sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya Sabtu (19/10/2024) sekira pukul 10.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati mengatakan, pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamarnya dan tim menemukan barang bukti diatas tempat tidur pelaku.
“Awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos yang terletak di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek.
Tim langsung menuju kamar kontrakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan bersama seorang perempuan AG.
“Saat digeledah, tim menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 paket di ditemukan diatas kasur dan 1 paket didalam kotak rokok milik pelaku,” terang Kompol Nursyafniati.
Dari hasil interograsi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru untuk dijual kembali.
“Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kapolsek Tapung.
(red)

