KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu 19 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan JA (39) di Dusun II Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba Era Maifo menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.
“Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan,” ucap AKP Era Maifo, Senin (20/01/25).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan di belakang rumah warga. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,32 gram dan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dengan berat 0,32 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak permen merk Pagoda warna hitam yang sempat dibuang oleh tersangka saat berusaha melarikan diri,” ujar AKP Era Maifo.
Tim kemudian menginterogasi, JA mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari DN (DPO) di Jalan Garuda Sakti KM 16 Kabupaten Kampar. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan Positif (+) Methamphetamin dan Positif (+) THC.
“Tersangka JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Era Maifo.
(red)