SIAK – Polisi berhasil menangkap YH (25), pelaku tindak pidana C3 beserta seorang penadah berinisial YW alias R (29) di Taman Motuyoko Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan para korban yang telah diterima oleh Polsek Tualang pada Minggu 2 Februari 2025.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku C3 (Curas, Curanmor, Curat) beserta seorang penerima hasil curian (penadah).
“Kronologi penangkapan ketika personil Polsek Tualang menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Taman Motuyoko. Tim yang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S Kom langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Hendrix.
Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa melakukan C3 tersebut bersama dengan AL (DPO).
“Pelaku juga mengakui menjual hasil pencurian sepeda motor kepada YW dengan harga Rp 3.700.000,” terang Kapolsek.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Hang Lekir Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang, tepatnya di depan warung Pujakesuma.
“Korban saat itu pergi ke warung SMP 1 Tualang, tiba tiba AL (DPO) memukul dan membawa korban bersama pelaku YH,” uangkap Kompol Hendrix.
Setibanya di Jalan Hang Lekir pelaku YH memukul dan menyuruh untuk mengambil rokok yang jatuh, kemudian korban ditinggalkan.
“Korban mengalami kerugian Rp 19 juta dan melaporkan ke Polsek Tualang,” terang Kapolsek.
Dalam interogasi lebih lanjut, pelaku YH juga mengakui keterlibatannya di 6 TKP lainnya di wilayah Kecamatan Tualang.
“Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tualang untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 480 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara,” tegas Kompol Hendrix.
(red)

