Direktur RSUD Kabupaten Cilacap Angkat Bicara terkait Permasalahan Delapan Tenaga Paruh Waktu di BLUD RSUD

Cilacap, Hariansinarbogor.com
Direktur RSUD Kabupaten Cilacap Dr. Moch Ichlas Riyanto, M.M angkat bicara diruang Setda Kabupaten Cilacap didampingi oleh Fitri Ardiningsih, S.Kep, Ners, MPH sebagai Kasubag TU Kepegawaian dan Humas (Selasa, 16 September 2025).
Dalam keterangannya kepada media ini, terkait mengenai ke Delapan Tenaga Paruh Waktu di BLUD RSUD Kabupaten Cilacap, mengatakan beliau mengakui memang benar ada tenaga P3K yang mengundurkan diri sebanyak 6 orang dan 2 orang lainnya bukan Pegawai BLUD RSUD.
Ke enam orang tersebut menurut keterangan beliau, pengusulan mereka menjadi tenaga Paruh Waktu bukan dari kami RSUD Kabupaten Cilacap, melainkan usulan dari BKD Kabupaten Cilacap.
Menurut keterangan Narasumber media ini, menyampaikan bahwa pernah mendatangi kediaman Kepala Dinas BKD Cilacap, meminta saran dan masukan terkait tenaga kerja PPPK Optimalisasi, dikarenakan ada salah satu tenaga PPPK yang ditugaskan cukup jauh dari domisili dan tenaga PPPK tersebut memiliki Bayi berusia 1 tahun.
Namun, Budi Santoso mengatakan di ikutin saja sambil menunggu regulasi baru, dengan adanya permasalahan ke Delapan Tenaga PPPK yang sudah di Optimalisasi akan tetapi mereka mengundurkan diri dan ditempatkan menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu, menjadi pertanyaan yang cukup besar, ada apa disana? kenapa disaat narasumber media ini mendatangi kediaman beliau tidak memberikan arahan malah justru suruh diterima saja sambil menunggu regulasi baru untuk dipindahkan.
Narasumber media ini juga menyampaikan dia mendapatkan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan yang mana ada salah satu pengawai BLUD RSUD yang mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024 yang dinyatakan tidak lulus akan tetapi tidak usulkan menjadi tenaga Paruh Waktu, dimana rasa keadilan itu yang dilakukan oleh Dinas BKD Kabupaten Cilacap. Sebab dalam Permenpan RB No. 16 Tahun 2025 Diktum ke lima Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Padahal Pengawai tersebut masih aktif sebagai Tenaga kerja BLUD RSUD Kabupaten Cilacap, Ungkapnya.
Media ini juga mendapatkan informasi bahwa Banyak Pegawai BLUD RSUD Kabupaten Cilacap yang mengikuti seleksi pada tahun 2024 dan dinyatakan tidak lulus mereka sudah mengabdi cukup lama kurang-lebih 10 sampai 20 tahun lamanya, namun kenapa tidak diusulkan menjadi tenaga Paruh waktu, padahal mereka masih aktif bekerja di BLUD RSUD Kabupaten Cilacap.
Jadi kuat dugaan Dinas BKD Kabupaten Cilacap diduga bermain mata. (Nover)











