KAMPAR βΒ Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil tangkap seorang residivis kasus narkoba saat ingin transaksi di Jalan Poros Trans Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kamis (13/11).
βDari tangan pelaku HE (30), tim berhasil mengamankan barang bukti dua paket dengan berat 0,36 gramβ kata Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita.
Penangkapan pelaku ini berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis kasus narkotika sedang berada di sebuah rumah di Desa Bukit Sakai.
βPelaku ini meresahkan dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bukit Sakai,β terang Kapolsek.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Ipda David Gusmanto melakukan penyelidikan.
βSekira pukul 01:00 WIB, tim melihat pelaku di rumahnya. Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Setelah digeledah, tim menemukan 2 paket narkotika jenis sabu,β jelas Iptu Ferry.
Hasil interogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari RE di Gunung Sahilan.
βTim kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut,β tegas Kapolsek.
(red)

