PELALAWAN βΒ Β Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Sabtu, 03 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB.
βPolisi akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku pencurian. Apabila ada kejadian yang menonjol segera melaporkan ke nomor telp 110 dan operator siap melayani selama 1 x 24 jam,β kata Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Selasa (05/01/26).
Kedua pelaku beraksi di rumah korban berinisial R, wargaΒ Jalan Pemda Gang Ananda, Kecamatan Pangkalan Kerinci
Awalnya korban menerima telpon dari ponakan berinisial H, bahwa pintu rumahnya telah di bobol maling. Kemudian korban menyuruh H untuk mengecek ke dalam rumah.
βSetelah dicek, beberapa unit AC sudah hilang dan kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian pada hari Senin, 05 Januari 2026, korban pun mendatangi rumahnya dan menemukan bahwa beberapa barang miliknya telah hilang dicuri oleh pelaku,β ungkap Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, tim memeriksa TKP, memberikan STPLP, mengamankan barang bukti dan memeriksa pelapor dan saksi-saksi.
βSetelah memeriksa saksi saksi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan N P dan MS,β terang AKBP Jhon Louis Letedara.
Polres Pelalawan meminta masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian pencurian kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
βKedua pelaku beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Pelalwan dan dijerat dengan Pasal 477 UU/2023 K.U.H.Pidana,β tegas Kapolres.
(red)

