PELALAWAN – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti dengan menangkap dua pelaku berinisial WW dan DN, Jumat (06/03/2026).
Pelaku WW, warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan ditangkap di sebuah pondok Desa Kuala Panduk. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 11 gram, 1 unit timbangan digital dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya tim menangkap pelaku DN, warga Desa Kuala Panduk, Kecamayan Teluk Meranti di pinggir jalan arah pondok. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 2,95 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sianga SH menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah tindak kejahatan narkotika di wilayah Pelalawan,” ujarnya.
Kronologis penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Kuala Panduk. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan W W dan D N.
Barang bukti yang disita antara lain 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,95 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 2 unit handphone Android.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 dan Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kasat.
(red)

