Ungkap Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal, Unit Tipder Reserse Polres Pelalawan Tangkap 2 Tersangka

PELALAWAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjualan BBM subsidi ilegal di Parit Melati, Teluk Dalam, Kuala Kampar. Dua orang tersangka berinsial NDP (37) dan H (38) berhasil ditangkap pada Selasa, 7 April 2026.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan BBM subsidi ilegal di lokasi tersebut. Tim kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 8 unit baby tank berisi BBM jenis solar subsidi dan 25 drum plastik berisi BBM jenis solar subsidi.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan,” kata AKBP Jhon, Kamis (09/04).

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus lainnya,” ujar AKP Bayu.

Barang bukti yang disita antara lain 8 unit baby tank, 25 drum plastik, 2 unit mesin robin, 2 selang isap, 2 selang buang dan 5 buah gerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi tentang penjualan BBM subsidi ilegal dan dapat melaporkan melalui Call Centre 110 atau kantor polisi terdekat.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *