Polsek LTD Ungkap Kasus Narkotika di Kuantan Sako, 4 Terduga Pelaku Diamankan

KUANSING – Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku turut diamankan beserta barang bukti narkotika, Kamis (09/04/2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kuantan Sako dan mengamankan empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial DP (26), AP (25), DA (21) dan R (21).

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,48 gram yang disimpan di dalam dompet warna kuning. Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

β€œBenar, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Logas Tanah Darat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Logas Tanah Darat, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik).

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, serta pasal lain yang akan disesuaikan dengan hasil pendalaman penyidikan,” tegas Iptu Masjidil.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *