PEKANBARU – Tim Advokat Marjani (TAM) tengah mengirimkan surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kepentingan kliennya terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Ahmad Yusuf, S.H., di Pekanbaru (15/04) selaku Ketua TAM, saat dikonfirmasi kondisi terakhir kliennya, Marjani.
Yusuf mengatakan jika kliennya saat ini dalam keadaan sehat serta bertindak kooperatif dalam menjalani penyidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dikatakannya bahwa, Tim TAM beserta kliennya sebenarnya telah mengetahui pemanggilan oleh KPK RI sejak tanggal 7 April 2026. βDari itulah, klien kami langsung menghadiri pemanggilan tersebut, tanpa perlu melakukan drama ketidak-hadiran, seperti yang banyak berlaku orang-orang yang terkait korupsi lainnya,β jelas Yusuf.
Ditambahkannya, Tim TAM saat ini sedang fokus menelisik tuduhan beberapa pihak yang menyebut bahwa kliennya menerima uang yang berasal dari DMN, MAS atau yang lainnya, yang mereka dapat dari pengumpulan oleh para kepala-kepala UPT di dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (PUPRPKPP) provinsi Riau di tahun 2025. βKlien kami dalam keterangan, pengakuan serta penjelasannya kepada kami berulang kali dia menyebutkan bahwa, dia tidak pernah menerima dana yang dituduhkan selama ini. Dikatakannya kepada kami, dirinya dipercaya oleh Gubernur Riau memegang uang dan menyalurkan uang Biaya Penunjang Operasional, setiap bulannya, kecuali Februari 2025 sebesar Rp. 388.000.000. Hingga saat pulang dari Pelalawan, tanggal 2 November 2025, pada klien kami terdapat dana BPO Gubernur Riau (kemudian dalam keterangan Marjani diucapkan dengan kata dana OP atau UP, red.) sebesar 200 juta Rupiah. Inilah kemudian yang diperintahkan Gubernur Riau untuk diberikan ke Ajudan Pangdam sebesar 150 juta Rupiah, guna kebutuhan operasional selama di Negeri Sembilan Malaysia untuk kegiatan Ziarah ke Makam Tuanku Tambusai. Namun setahu kami, dana tersebut telah dipulangkan ke inspektorat,β jelasnya.
Yusuf menambahkan bahwa, dana BPO sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergub) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Gubernur Riau Dan Wakil Gubernur Riau dimana Pertanggungjawaban pembayaran BPO dalam bentuk kuitansi/bukti tanda terima yang ditandatangani Gubernur dan Wakil Gubernur. βJadi, uang yang dipegang oleh klien kami pada tanggal 2 November 2025 malam itu hanya uang BPO senilai 200 juta Rupiah, serta dikatakan klien kami, tidak ada uang lain selain uang tersebut. Artinya, jika ada pihak lain yang menyebutkan bahwa pada malam 2 November 2025 itu Marjani memegang dana lain sebesar 450 juta Rupiah atau jika ditotalkan menjadi 650 juta rupiah, maka klien kami membantah. Lagi pula, pada malam 2 November 2025 tersebut, klien kami lepas dinas sepulang dari Pelalawan, dan istirahat di rumahnya hingga pagi,β terang lelaki bergelas Sidi ini.
Disampaikannya lagi bahwa, menurutnya TAM, setidaknya dirinya dan tim meminta KPK untuk melakukan konfrontasi terkait dana βhantuβ dimaksud antara kliennya, DMN dan MAS. βKPK setahu kami baru melakukan konfrontasi antara MJ dengan ajudan Pangdam. Namun, sebagaimana kami lihat, rasanya belum ada konfrontasi antara klien kami, DMN dan MAS. Dan salah satunya, inilah yang membuat klien kami beserta istrinya mengajukan gugatan PMH ke PN Pekanbaru,β tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan PMH yang diajukan oleh Tim Advokat Marjani teregister di PN Pekanbaru dengan nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr dan mendapatkan agenda sidang perdana pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 mendatang. Tim Advokat Marjani terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H., selaku Ketua Tim, Wakil Ketua Tim
Alhamran Ariawan, S.H., M.H., Sekretaris Ali Husein Nasution, S.H., Anggota Tim teridiri dari Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.
(red)

