Berawal Informasi Masyarakat, Polsek Tapung Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit

KAMPAR – SA (33), warga Desa Sungai Putih Kecamatan Tapung tak berkutik saat diringkus Polsek Tapung, meskipun pada awalnya pelaku mencoba melawan sebelum berhasil diamankan, Senin (18/05/2026) sekira pukul 20.00 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Putih.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto, Selasa (19/05).

Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Tapung terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Putih. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang sesuai dengan informasi yang diterima.

“Tidak lama kemudian, tim opsnal berhasil menemukan seorang laki-laki yang sedang berada di atas sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih,” jelas Kapolsek.

Setelah melakukan penangkapan, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan plastik klip bening ukuran sedang yang berisi paket yang diduga sebagai narkotika jenis sabu serta uang tunai Rp200 ribu dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang dikenal sebagai ME yang bertempat tinggal di Jalan Garuda Sakti KM 19 Desa Bencah Kelubi dengan cara membeli secara tunai sejumlah Rp1,8 juta,” ungkap Kompol Bambang.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian dirujuk ke Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kapolsek.

Pihak Polsek Tapung menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti kerja sama yang efektif antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi ancaman narkotika.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tapung tetap bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *