Sita 5 Gram Sabu, Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Pengedar Narkoba di Desa Kesuma

PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Penangkapan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Simpang Lestari, Desa Kesuma.

Tersangka berinisial AA (19), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/V/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 18 Mei 2026.

Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa 1 kantong plastik bening berklip merah berisi narkotika diduga sabu dengan berat kotor 5,07 gram, 1 unit sepeda motor Honda CRF, 1 unit HP Oppo dan uang tunai Rp57.000.

β€œKronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin pagi pukul 09.00 WIB yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Lestari, Desa Kesuma,” jelas Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Parlindungan SH, Kamis (21/05).

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Leonardo A Sitanggang SH dan tim melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka pada sore harinya.

β€œHasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A (DPO). Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum dan selanjutnua diserahkan ke Satres Narkoba Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penyidik Satres Narkoba Polres Pelalawan kini tengah mendalami jaringan peredaran yang diduga melibatkan DPO tersebut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *