KAMPAR β Satresnarkoba Polres Kampar kembali seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Dusun Sepakat, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, Senin (01/06/2026) lalu sekira pukul 23.40 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial DM (31), warga Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo, tim berhasil menyita total 1,61 gram narkotika diduga jenis sabu, yang terdiri dari 0,10 gram dalam paket plastik klip dan 1,51 gram yang berada di dalam kaca pirek. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa handphone merk Realme warna hitam, alat hisap (bong) dan korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga menyampaikan bahwa dalam kamus kita, kegagalan dalam memberantas narkotika tidak pernah ada.
“Tim telah melakukan pengintaian mendalam sebelum melakukan penangkapan, guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terang Kasat, Kamis (11/06).
AKP Markus Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Ganting Damai.
“Saat tim tiba di TKP, tersangka ditemukan sedang berada di dalam pondok kosong. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan paket sabu yang terletak di atas lantai dan kaca pirek berisi sabu,” tambahnya.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengaku bahwa narkotika yang diamankan adalah miliknya dan diperoleh dari SK di Desa Binuang, Kecamatan Bangkinang. Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah untuk mencari dan menangkap pemasok yang disebutkan tersangka.
Pemeriksaan urine terhadap DM juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kasat.
Polres Kampar mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Bersama-sama kita dapat menciptakan Kabupaten Kampar yang bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya.
(red)

