Polres Kampar Press Release Ungkap Beberapa Tindak Pidana Selama Bulan Juli

KAMPAR – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa kasus dugaan tindak pidana yang terjadi selama bulan Juli pada Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Kampar yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Rizki Hidayat yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Dalam press release tersebut, Wakapolres Kampar memaparkan beberapa kasus yang telah diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama adalah kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

“Tim berhasil amankan dua pelaku berinisial TR (33) dan S (51). Serta 21 rakit di musnahkan serta barang bukti lainnya. Selain mengamankan dua terduga pelaku, tim turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin sedot, selang, rakit serta peralatan pendukung lainnya,” kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompol Rizki, kasus kedua pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan M Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Korban bernama Masdalena (40) yang menyebabkan gelang emas milik dijambret oleh MG (27) bersama RF yang saat ini masih DPO.

“Untuk MG berhasil diamankan di kosan Pekanbaru. Gelang milik korban sudah di jual oleh pelaku dan uang dijadikan untuk poya-poya,” jelas Kompol Rizki.

Untuk kasus ketiga pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Kuok, Kecamatan Kuok pada Sabtu 18 Juli 2026 kemarin sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban Yus Nizar (36), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok.

“Pelaku berhasil diamankan oleh warga yaitu DES (33) dan merupakan residivis untuk ketiga kalinya dan juga meresahkan masyarakat,” terang Wakapolres.

Sementara itu, kasus keempat penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban Fahmi Armansyah yang dianiaya hingga meninggal dunia oleh SG (25), warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

“Motif pelaku melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas karena sakit hati. Korban pernah memukul adik pelaku,” ungkap Kompol Rizki.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan atau pasal 446 ayat (1), UUD nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kasus kelima persetubuhan pada anak di bawa umur. Korban IA (12) dengan pelaku yang merupakan pacarnya RA (18).

“Korban dicabuli oleh pelaku di bahwa jembatan dan sudah dilakukan untuk kedua kalinya,” terang Wakapolres.

Dibawa ancaman pelaku, korban dipaksa melakukan persetubuhan. Jika korban tidak mau, maka vidio call seksnya akan disebarkan.

“Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan pelaku. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Kompol Rizki.

Dan kasus ke enam yaitu pemerkosaan pada korban HO (33) yang dilakukan oleh pelaku MU (24). Selain pemerkosaan juga melakukan pencurian terhadap barang milik korban.

Pelaku melakukan modus dengan melakukan tipu muslihat kepada korban dengan menawarkan pekerjaan. Setelah itu membawa korban ke tempat sepi dan melakukan kekerasan.

“Korban tidak berdaya dan merasa terancam setelah diperkosa. Pelaku membawa barang berharga korban dan meninggalkannya,” ungkap Wakapolres.

Setelah itu pada Rabu, 15 Juli 2026, pelaku menyerahkan dirike Polres Kampar dan langsung diamankan.

Terakhir Kompol Rizki menyatakan bahwa Polres kampar terus berupaya mengungkap kasus-kasus lainnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *