Gagalkan Pencurian 570 Kg TBS, 1 Pelaku Diamankan Polsek Kerumutan 

PELALAWAN – Polsek Kerumutan ringkus seorang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal PT Gandaerah Hendana. Laporan dengan Nomor: LP / B / 36/ VII / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau.

Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, saat anggota security melakukan patroli rutin di blok yang sedang panen di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT Gandaerah Hendana Afdeling I, Blok Z 43, Dusun Air Kuning.

Saat patroli, anggota security menemukan jejak mencurigakan menuju parit. Setelah dilakukan pengintaian, terlihat pelaku mengendarai sepeda motor dan memasukkan buah ke dalam keranjang.

Mengetahui kedatangan security, pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari pengakuan pelaku, buah diambil dari TPH PT Gandaerah Hendana dengan cara dilansir satu persatu lalu disembunyikan di parit dan kebun masyarakat.

Pelaku yang diamankan berinisial BDSZ (24), warga RT 002/RW 001 Desa Banjar Panjang, Kecamatan Kerumutan dan saksi merupakan anggota security PT Gandaerah Hendana.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Leterada, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Iptu Budi Santoso menyampaikan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut PT Gandaerah Hendana mengalami kerugian materi sebesar Rp 2.259.480,- sesuai harga Disbun Rp 3.964,52/kg tahun tanam 2007,” jelas Kapolsek, Sabtu (01/08/26).

Barang bukti yang diamankan 24 TBS dengan berat 570 kilogram, 1 unit keranjang rotan dan 1 unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol – , No. Mesin HB71E1297420.

“Pelaku disangkakan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian,” tegas Iptu Budi Santoso.

Kapolsek Kerumutan mengimbau kepada perusahaan dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengamanan di area perkebunan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *