Wakapolda Riau Tegaskan Penindakan PETI di Kuansing Sasar Seluruh Rantai Aktivitas Ilegal

KUANSING – Wakapolda Riau, Brigjen Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H menegaskan komitmen dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu disampaikan saat memimpin press release pengungkapan kasus PETI di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Riau menyampaikan hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang dilaksanakan selama 1 hingga 14 Agustus 2026.

β€œPengungkapan kasus PETI ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat,” ujar Brigjen Hengki.

Menurutnya, penanganan PETI tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Polda Riau bersama jajaran, lanjutnya, akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat juga terus ditingkatkan.

β€œPolda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah Provinsi Riau,” tegas Wakapolda.

Dalam operasi tersebut, Polres Kuansing mengungkap sejumlah perkara PETI melalui penindakan, penyelidikan, pemusnahan sarana PETI serta pemasangan plang larangan di sejumlah lokasi.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H dalam pemaparannya menyampaikan bahwa operasi di wilayah Kuansing mencakup 55 lokasi kegiatan, 8 laporan polisi dengan 17 tersangka, pemusnahan 525 rakit PETI, serta pemasangan 56 plang larangan aktivitas PETI.

Pengembangan perkara juga dilakukan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pemilik rakit, maupun penampung hasil tambang. Dari salah satu perkara, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp972,8 juta dan barang bukti emas seberat 395,71 gram.

Wakapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan.

β€œPenegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI,” tegasnya.

Selain PETI, dalam rangkaian pengungkapan tersebut juga ditemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja PETI. Hal ini menjadi perhatian kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Brigjen Hengki mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan.

β€œKeberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif,” pungkas Brigjen Hengki.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *