Serius Kawal Seleksi Sekda Cilacap, Ormas Gibas Lakukan Langkah Koordinatif, Serta Sampaikan Laporan Pengaduan Ke KPK

CILACAP, Hariansinarbogor.com – Proses seleksi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat pemerhati tata kelola pemerintahan. Adanya kejanggalan dalam tahapan penjaringan calon memicu polemik luas, hingga mendorong Organisasi Masyarakat Gibas Cilacap mengambil langkah resmi berkoordinasi sekaligus menyampaikan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polemik bermula dari kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) yang hanya menetapkan lima orang sebagai calon peserta seleksi. Keputusan ini dinilai tidak beralasan kuat, mengingat masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cilacap yang telah memenuhi seluruh syarat administrasi, kepangkatan serta kualifikasi yang ditetapkan.

Tindakan pembatasan jumlah calon tersebut dinilai melanggar prinsip dasar penyelenggaraan jabatan publik: transparansi, kesetaraan kedudukan di hadapan hukum, perlindungan hak hukum, tanpa diskriminasi serta keadilanβ€”semua nilai tersebut tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai amanat negara. Penetapan sepihak hanya lima calon disebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai mal administrasi.

Merusak Prinsip Meritokrasi

Setiap ASN yang memenuhi syarat pangkat, kualifikasi pendidikan dan memiliki kompetensi memadai secara hukum memiliki hak yang sama untuk berkarier serta memperoleh kesempatan maju. Prinsip inilah yang justru terabaikan dalam proses penjaringan kali ini.

β€œSangat mungkin di luar lima nama yang ditetapkan masih banyak ASN berkemampuan setara bahkan lebih baik. Jika hal ini terjadi, di mana penerapan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan pengisian jabatan tinggi pemerintahan?” ungkap kalangan pengamat.

Ketidakwajaran ini menumbuhkan kecurigaan kuat di masyarakat: diduga ada rekayasa proses agar seseorang bisa diloloskan menjadi calon terpilih. Masyarakat khawatir tersembunyi praktik tawar-menawar kesempatan, jual beli jabatan hingga berpotensi melahirkan praktik gratifikasi.

Langkah Resmi ke KPK Setelah Belum Ada Tanggapan Instansi Terkait

Menyikapi hal itu, Organisasi Masyarakat Gibas Cilacap yang sejak awal mengawasi jalannya proses seleksi mengambil langkah tegas. Pada Kamis, 20 Agustus lalu, Ketua Gibas Cilacap Bambang Purwanto mendatangi kantor KPK untuk melaksanakan koordinasi sekaligus menyampaikan berkas pengaduan resmi. Hal itu diungkapkan Bambang saat dikunjungi awak media di sekretariat organisasinya.

β€œSebelumnya kami telah mengirimkan surat pengamatan dan masukan kepada Gubernur Jawa Tengah serta Kementerian Dalam Negeri, namun hingga batas waktu yang ditentukan belum menerima tanggapan apapun. Oleh karena itu kami melanjutkan langkah ke KPK,” tegas Bambang.

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini agar tidak muncul kesepakatan tersembunyi, kerjasama tidak sehat atau persekongkolan yang bertujuan meloloskan calon tertentu tanpa melalui persaingan yang sehat.

β€œIni adalah sumbangsih kami bagi Kabupaten Cilacap, langkah pencegahan agar yang terpilih menduduki jabatan Sekda nanti benar-benar sosok kompeten, unggul melalui penilaian objektif hasil uji kemampuan murniβ€”bukan hasil rekayasa kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya kembali.

KPK Sambut Baik dan Siap Tindaklanjuti

Bambang menyampaikan bahwa pihak KPK menyambut kedatangan serta informasi yang disampaikan dengan sikap positif dan penuh penghargaan. β€œPihak KPK menyatakan informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu pelaksanaan tugas pengawasan pencegahan korupsi, dan berjanji akan segera memproses serta menindaklanjuti hal-hal yang ditemukan sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Jangan Biarkan Sejarah Kelam Terulang

Dalam pernyataannya, Bambang juga mengingatkan seluruh elemen agar tidak membiarkan catatan kelam hukum dan korupsi di Cilacap terulang kembali. Ia mengingatkan rentetan peristiwa yang merugikan nama baik daerah: tahun 2007 Bupati dan Sekda saat itu harus mendekam di penjara, kasus lahan pembangkit listrik PLTU yang menjatuhkan hukuman kepada banyak pejabat, hingga tahun lalu Sekda yang merangkap Penjabat Bupati beserta jajarannya divonis bersalah menjalani hukuman penjara. Belum lama ini pun Bupati dan Sekda kembali tersandung masalah hukum terkait pemberian Tunjangan Hari Raya.

β€œApakah kita mau menambah catatan kelam baru hanya karena ada praktik gratifikasi yang merusak proses seleksi Sekda? Hal itu tidak boleh sama sekali terjadi!” tegasnya mengakhiri pernyataan.

Gibas pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerhati tata kelola pemerintahan dan sesama aktivis untuk bersatu mengawasi jalannya proses seleksi secara kritis namun teratur. Semua pihak diharapkan bersatu mengawal agar Cilacap benar-benar berbenah, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta menuju pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (Nover)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *