Satresnarkoba Polres Siak Bekuk Bandar Narkoba di Dayun, 2 Paket Sabu Disita

SIAKΒ  – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Dayun. Seorang pria paruh baya berinisial M alias Y (46) ditangkap di Jalan Lintas Dayun-Siak, Dusun Pematang Sepetai, Kampung Dayun, Senin malam (24/8/2026).

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap jadi tempat transaksi barang haram.

Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 3,53 gram yang sempat dibuang atau diletakkan di atas tanah oleh tersangka.

“Dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti pendukung,” kata AKP Benny, Rabu (26/08).

Barang bukti yang disita yakni 1 helai tisu putih, 1 unit HP merek VIVO, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit sepeda motor Honda CB150R BM 6520 YY.

Dapat Barang dari DPO, Hasil Urine Positif

Dari hasil interogasi awal, M mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil tes urine terhadap tersangka juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina. Kini M mendekam di sel tahanan Mapolres Siak.

“Tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Benny.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atas tersangka. Masyarakat juga diimbau proaktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *