SIAK – Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten. Seorang bandar berinisial M alias U (49) beserta dua rekannya dibekuk di sebuah warung Jalan Kartika Sari, Rumbai, Pekanbaru, Selasa (1/9/2026) malam.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar SH MH menerangkan, pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
Pada Senin, 31 AGustus 2026, tim mengamankan HS alias A dengan barang bukti 38 paket sabu. Dari hasil interogasi, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M alias U yang saat itu masuk DPO.
Penggerebekan di Warung Rumbai
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak ke Kota Pekanbaru. Selasa, 1 September 2026, sekira pukul 22.30 WIB, tim menyergap tiga orang berinisial M alias U, J dan RG alias R di warung Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Dari hasil interogasi, M bertindak sebagai bandar, J sebagai kurir sementara RG sebagai penyedia tempat. Kemudian tim melakukan penggeledahan di mobil Daihatsu Xenia BM 1393 VN milik M. Di dalam kendaraan ditemukan 4 paket sabu seberat 18,13 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna.
Pengembangan dilanjutkan ke rumah RG di Jalan Kemala, Limbungan Baru, Rumbai Timur dan menemukan 1 paket sabu 0,47 gram di atas lemari kamar serta 1 unit timbangan digital.
Total sabu yang disita mencapai 18,6 gram dan tim juga mengamankan mobil Xenia, timbangan digital, HP, uang tunai serta alat pembungkus sabu. Hasil tes urine keempat tersangka positif Amphetamine dan Metamfetamina.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny.
(red)
