Edarkan Sabu Pakai Kotak Permen, Dua Pria di Rimba Melintang Ditangkap

ROHIL – Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkoba beserta 12 paket sabu di Kecamatan Rimba Melintang, Kamis (3/9/2026). Kedua tersangka berinisial H (29) dan B (30) diringkus di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi, S.H., M.H mengatakan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor,” kata Kapolsek, Sabtu (08/09).

Sabu Disimpan di Kotak Permen dan Kotak Rokok

Tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dan mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok.

Selain itu tim juga menemukan timbangan digital, sekop dari pipet, 3 unit handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta.

“Dari pemeriksaan awal, tersangka H mengaku barang tersebut milik B dan dijanjikan keuntungan setelah terjual. Tersangka B kemudian mengakui kepemilikan barang tersebut,” jelas Ipda Rian.

Digerebek Lagi di Rumah, Total 12 Paket Diamankan

Tim kemudian membawa keduanya ke rumah B di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya untuk penggeledahan lanjutan.

“Di rumah salah satu tersangka, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop serta timbangan digital,” ujar Rian.

Secara total tim mengamankan 12 bungkus plastik diduga sabu dengan rincian, 2 bungkus klip merah ukuran besar, 4 bungkus klip merah ukuran kecil dan 6 bungkus plastik bening.

“Barang bukti lain yang diamankan berupa 2 timbangan digital, 1 bong, 2 sekop dari pipet, 3 HP, plastik klip kosong, 2 kotak permen, 1 kotak rokok, 1 dompet, dan uang tunai total Rp 1,95 juta,” terang Kapolsek.

Dijerat Pasal Narkotika

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Ipda Rian.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *