Beli Sabu Online Rp1,5 Juta dari Pekanbaru, 3 Orang di Kuantan Mudik Diciduk

KUANSING – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi menggerebek sebuah rumah di Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Selasa (15/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan 3 orang tersangka beserta 19 paket sabu seberat 11,50 gram dan 6 butir ekstasi.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan peredaran sabu di Desa Bukit Pedusunan.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Hasan Basri.

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Diamankan

Saat penggerebekan, tim mengamankan 3 tersangka berinisial IC (47), GU (34), dan SY (45). Dari dalam rumah ditemukan 14 paket diduga sabu di kantong kain hitam, 3 pipet kaca pyrex berisi sabu, 1 dompet berisi 1 paket sabu dan 1 butir ekstasi serta 5 butir ekstasi.

Dari sepeda motor milik IC, tim juga menemukan 4 paket sabu di dasbor dan jok, plus 1 unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan 19 paket sabu dengan berat kotor 11,50 gram, 6 butir ekstasi berat kotor 3,69 gram.

Selain itu diamankan juga 2 timbangan digital, alat hisap bong, 3 HP, 1 motor Honda Beat Street, dan uang tunai Rp350 ribu.

Dapat dari Pekanbaru, Hasil Urine Positif

Dari hasil interogasi, IC mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial JD di Pekanbaru. Sabu setengah kantong itu dibeli seharga Rp1,5 juta lewat transaksi online. Ketiga tersangka yang dites urine juga dinyatakan positif Amphetamine.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara 5-20 tahun dan denda Rp1-10 miliar.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegas AKP Hasan Basri.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *