Pos Perkebunan Jadi Tempat Transaksi, 2 Pengedar Sabu di Tapung Hilir Dibekuk Polisi

KAMPAR – Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di sebuah pos penjaga perkebunan sawit di Desa Tebing Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. Penangkapan dilakukan Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Tapung Hilir, AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Ipda Hazli Murham langsung menuju lokasi. Saat di TKP, kedua pelaku sedang menunggu pembeli di pos perkebunan,” kata AKP Khairil dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

18 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

Dua orang yang diamankan berinisial SR (52) dan FA (27) merupakan warga setempat. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, tim menemukan barang bukti di atas tempat duduk pos jaga.

“Barang bukti tersebut berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 4,57 gram, 1 butir ekstasi, 2 unit telepon genggam, uang tunai Rp200.000 dan 1 helai tisu,” terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru.

“Hasil tes urine terhadap SR dan FA juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Artinya keduanya selain mengedar juga mengonsumsi narkotika,” jelas AKP Khairil.

Dijerat Pasal 114 UU Narkotika

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Kampar.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengimbau jika ada aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi 110,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *