Satresnarkoba Rohil Gagalkan Peredaran Sabu 15,15 Gram di Balai Jaya

ROHIL – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial RP (34) di sebuah gubuk di Jalan Akasia, Kelurahan Bangko Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 15,15 gram dan ekstasi seberat 5,79 gram. Penangkapan dilakukan Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat bahwa gubuk tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Digerebek di Dalam Gubuk

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Seorang pria berhasil kami amankan di dalam gubuk tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil, AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., Kamis (17/9/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik berisi diduga sabu. Petugas juga menyita 16 butir pil diduga ekstasi, terdiri dari 14 butir dalam satu plastik dan 2 butir lainnya ditemukan di hadapan tersangka.

Selain narkotika, polisi menyita enam pak plastik klip, timbangan, sekop yang dirakit dari pipet plastik, tas serta satu unit handphone.

“Hasil tes urine terhadap tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ghofar,” ujar AKP Ronni.

Kapolres Rohil, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan terus memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tegas AKP Ronni.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *