ROHIL – Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Jumat (18/9/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut tim mengamankan dua pria berinisial L alias B dan R alias K serta menyita sabu dengan berat kotor 9,2 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di sekitar Jalan Pendidikan yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Wahyudi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jalan Pendidikan dan mengamankan kedua pria yang berada di dapur rumah milik R alias K.
Sebelum penggeledahan, tim memanggil ketua RT dan lurah setempat sebagai saksi serta memperlihatkan surat perintah tugas.
Dari penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai dapur yang diakui R alias K sebagai miliknya yang diperoleh dari L alias B.
Tim juga menemukan kantong bermotif loreng berisi empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 15 bungkus ukuran kecil berisi diduga sabu yang diakui L alias B sebagai miliknya.
Selain itu tim menyita sekop dari pipet, delapan plastik bening kosong, satu unit HP Realme C35, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan penjualan narkotika.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
“Masyarakat tidak ragu melapor bila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya disangkaan Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kapolsek.
(red)
