SIAK – Satresnarkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Kandis. Dalam operasi beruntun sejak Minggu (20/9/2026) hingga Senin (21/9/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS (25), RH (24) serta S alias Aseng (49).
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kandis.
“Pengungkapan pertama dilakukan Minggu, 20 September 2026 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Mutiara, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis,” kata AKP Benny, Sleasa (22/09).
Petugas mengamankan AS dengan barang bukti 39 butir pil ekstasi seberat 12,13 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan lemari kamar.
Pengembangan berlanjut pada Senin, 21 September 2026 sekiraΒ pukul 00.15 WIB di lokasi yang sama. Polisi memancing rekan AS, yakni RH untuk datang dan langsung mengamankannya beserta 11 butir pil ekstasi seberat 3,51 gram.
“Berdasarkan pengakuan AS, barang haram tersebut berasal dari S alias Aseng. Tim kemudian bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Dusun Sei Leko, Kelurahan Bekalar dan berhasil meringkus Aseng pada pukul 04.50 WIB,” terang AKP Benny.
Sita 50 Ekstasi dan Sabu, Satu DPO Masih Diburu
Dari tangan Aseng, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset, beserta alat hisap dan uang tunai hasil transaksi. Aseng mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Bang SGT yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Total barang bukti yang disita yakni 50 butir pil ekstasi, 1 paket sabu 5,23 gram, sejumlah pembungkus rokok, plastik klip, 4 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4583 YBX, dan uang tunai.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny.
(red)
