KUANSING β Respon cepat ditunjukkan Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan masyarakat. Hanya 18 menit setelah laporan masuk melalui Layanan Kepolisian 110, personel langsung turun ke lokasi dan memusnahkan rakit pertambangan tanpa izin (PETI).
Laporan diterima Operator SPKT Polres Kuansing pada Selasa malam, 22 September 2026, sekira pukul 23.40 WIB. Warga melaporkan dugaan aktivitas PETI jenis setingkai di bawah Jembatan Gantung Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Menindaklanjuti itu, Pamapta II Ipda Rio Rezeky bersama personel piket fungsi langsung menuju lokasi. Sekira pukul 23.58 WIB, petugas menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi, lalu dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sisir Lokasi Kedua di Sentajo Raya
Usai dari Desa Sawah, personel melanjutkan pengecekan ke Desa Pulau Komang Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 01.20 WIB, Rabu (23/9/2026).
Di lokasi kedua, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang juga tidak beroperasi. Ketiga rakit tersebut langsung ditertibkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat.
Total empat unit rakit PETI dari dua lokasi berhasil dimusnahkan. Dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H menegaskan kecepatan respon ini merupakan wujud pelayanan kepolisian.
βSetiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan kami tindak lanjuti. Personel di lapangan segera melakukan pengecekan untuk memastikan informasi tersebut mendapat penanganan,β ujar Kapolres.
Ia mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan 110.
(red)
