Diupah Rp8,7 Juta, Kurir Etomidate Jaringan Malaysia-Medan Dibekuk di Dumai

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap peredaran narkotika yang diduga jenis etomidate dengan barang bukti sebanyak 296 cartridge atau sebanyak 672 mililiter. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (38), asal Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Pengungkapan disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Fatikh, S.I.K., M.Si dalam press release di Aula Wicaksana Laghawa, Jumat (25/9/2026).

“Kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada pertengahan September 2026. Informasi menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis etomidate dari Dumai menuju Kota Medan,” ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, RT 004, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Dibekuk di Loket Bus Hendak ke Medan

Saat diamankan, S diketahui hendak berangkat menuju Kota Medan menggunakan bus. Tim kemudian menggeledah badan dan barang bawaan tersangka. Dari dalam tas ransel warna hitam-merah milik tersangka, tim menemukan satu tas belanja warna merah berisi dua paket dibalut selotip.

“Setelah diperiksa, kedua paket itu berisi 296 cartridge yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate merek Thugs,” terang AKBP Fatikh.

Selain itu, tim turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna cokelat yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku barang itu diterimanya dari seorang pria berinisial BJ (DPO) dan diduga warga negara Malaysia.

“S mengaku bertemu BJ di kawasan Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam pertemuan itu, BJ menyerahkan satu kantong belanja warna merah berisi dua paket dengan total 296 cartridge diduga etomidate,” ujar AKBP Fatikh.

Diimingi Rp8,7 Juta

S kemudian diminta membawa barang tersebut ke Kota Medan dan menyerahkannya kepada seseorang berinisial R yang juga berstatus DPO.

“Untuk membantu perjalanan S ke Indonesia, BJ disebut telah mencarikan speed boat sekaligus memberi biaya perjalanan sebesar RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta,” jelas AKBP Fatikh.

Apabila berhasil mengantarkan barang itu kepada R di Kota Medan, S dijanjikan imbalan sebesar RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta.

Namun sebelum sampai ke Medan, polisi berhasil mengamankan S beserta seluruh barang bukti di Kota Dumai.

AKBP Fatikh menjelaskan, satu cartridge diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan 296 cartridge diperkirakan mencapai Rp888 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Fatikh.

Kapolres Dumai menegaskan pengungkapan ini bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika serta mencegah masuknya barang terlarang dan tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk BJ dan R yang masih DPO.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *