DUMAI β Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Belimbing No. 15 A, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 19.45 WIB.
Korban ES kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BM 4544 HV yang diparkir di depan rumah temannya. Korban sempat masuk ke dalam rumah untuk menanyakan tugas sekolah anaknya, namun sekitar 10 menit kemudian motornya sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polres Dumai.
Dibekuk di Deli Serdang
Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Hasilnya, tersangka berinisial ESL (31), warga Deli Serdang berhasil diamankan,” kata AKP Zaini Waluyo, Senin (28/09).
Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street BM 4544 HV, STNK asli, surat keterangan kredit kendaraan serta satu buah kunci berbentuk huruf T.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Zaini Waluyo.
AKP Zaini Waluyo menyebutkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan JPU serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana,” tegas AKP Zaini Waluyo.
(red)
