KUANSING – Polsek Singingi Hilir kembali menertibkan tambang emas ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir.
Dua unit rakit dompeng PETI yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar di tempat pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H mengatakan bahwa penertiban ini bagian dari upaya menekan PETI.
Di TKPi, tim menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak beraktivitas. Tidak ditemukan alat berat di lokasi.
“Tim menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang sudah tidak beraktivitas. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat di lokasi,” ujar Kapolsek.
Langsung Dirusak dan Dibakar
Agar tidak kembali digunakan kembali, tim melakukan penindakan tegas di lokasi.
“Kedua rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas dompeng dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” kata Iptu Alferdo.
Dalam kegiatan itu tidak ditemukan pelaku dan tidak ada yang diamankan. Barang bukti juga nihil karena sarana PETI langsung dimusnahkan.
Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah tambang tanpa izin kembali beroperasi.
“Upaya ini juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam dari kerusakan akibat PETI,” pungkasnya.
(red)
