KUANSING – Polsek Singingi Hilir tertibkan tambang emas ilegal di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Satu unit rakit dompeng PETI yang ditemukan di lahan KUD Timbul Sakato, Desa Tanjung Pauh langsung dirusak dan dibakar di lokasi pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekira pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H mengatakan bahwa kegiatan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan aktivitas PETI.
“Di TKP, tim menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sudah tidak beraktivitas,” ujar Iptu Alferdo.
Rakit Langsung Dirusak dan Dibakar
Untuk mencegah rakit kembali digunakan, tim melakukan penindakan tegas. Rakit dan peralatan di lokasi langsung dimusnahkan.
“Rakit dan peralatan yang ditemukan di lokasi langsung dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar,” kata Kapolsek.
Saat penggerebekan, tidak ditemukan pelaku di lokasi. Sehingga tidak ada pihak yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa.
Polsek Singingi Hilir menegaskan akan terus melakukan penertiban PETI sebagai upaya mencegah tambang tanpa izin kembali beroperasi serta menjaga kelestarian lingkungan.
(red)
