DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Dumai pada Senin, 5 Oktober 2026 setelah pihak keluarga korban yang masih berusia 14 tahun mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut,” kata Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, Rabu (07/10).
Kronologi Laporan Keluarga
Kasus ini bermula dari informasi warga sekitar yang melihat adanya orang masuk ke rumah korban melalui jendela belakang. Pihak keluarga kemudian melakukan pengecekan dan membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Selanjutnya keluarga melaporkan kejadian yang diduga terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026 tersebut ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum, olah TKP di Batu Teritip serta mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AP untuk dimintai keterangan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi alat bukti dan akan melaksanakan gelar perkara,” ujar AKP Zaini Waluyo.
AKP Zaini Waluyo juga menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara serius dan profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban.
(red)
