DUMAI β Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai kembali mengungkap kasus pencurian hasil perkebunan. Dua pria dengan inisial ASN dan AR diamankan petugas setelah diduga menggasak buah kelapa sawit milik warga di Kelurahan Batu Teritip.
Kapolsek Sungai Sembilan, Iptu Apriadi, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi warga pada Selasa (6/10/2026) siang.
“Sekitar jam 12.00 WIB, seorang warga yang tengah membersihkan lahan melihat dua orang tak dikenal sedang memikul tandan sawit dari kebun milik Markus Hasibuan,” ujar Kapolsek, Jumat (09/10).
Temuan itu kemudian disampaikan ke warga lain dan diteruskan kepada korban. Setelah dicek ke lokasi, korban mendapati sekitar 294 Kg buah sawit miliknya telah dipindahkan dan ditumpuk di pinggir jalan dekat kebun saksi.
“Kerugian ditaksir Rp749 ribu,” terang Iptu Apriadi.
Tim Opsnal Bergerak, Dua Pelaku Diamankan di Batu Teritip
Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek Sungai Sembilan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan dan keluhan warga yang resah dengan aktivitas keduanya, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H bersama tim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah yang masih berada di wilayah Kelurahan Batu Teritip.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa nota penjualan sawit senilai Rp749 ribu dan sebuah alat dodos yang diduga digunakan untuk memanen,” kata Kapolsek.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan untuk proses lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
(red)
